• KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA SIAP MELAYANI ANDA!
  • SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
  • Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Jembrana | Alamat kantor : Jl. Udayana No. 11 Negara - Bali | Telp. 0365-41164, Fax. 0365-41165 | Email : kjrnegara@yahoo.com | Email : infokejarijembrana@gmail.com

Arsip Berita

Berita Terbaru


Jaksa Masuk Bumi Perkemahan

Pada hari Kamis 9 Maret 2023, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Kembali mengadakan kegiatan Penerangan Hukum. Penerangan hukum kali ini memang tidak seperti biasanya, karena Penerangan Hukum yang dilak

Selengkapnya...

Oleh : | 09 Maret 2023 | Dibaca : 423 Pengunjung


Penerangan Hukum 4 Pilar Kebangsaan di LDII Kabupaten Jembrana

Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Kembali melakukan kegiatan Penerangan Hukum. Giat Penerangan Hukum kali ini bertempat di Kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LD

Selengkapnya...

Oleh : | 08 Maret 2023 | Dibaca : 441 Pengunjung


Pembayaran Uang Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Dewa Putu Astawa

Pada Hari Senin Tanggal 6 Maret 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, SH telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000-, dalam perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Adat T

Selengkapnya...

Oleh : | 06 Maret 2023 | Dibaca : 427 Pengunjung


Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh, Kejaksaan Negeri Jembrana Menahan Satu Tersangka

Pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2023, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penahanan terhadap Tersangka INP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan Dana Perkre

Selengkapnya...

Oleh : | 02 Maret 2023 | Dibaca : 592 Pengunjung


Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pada hari Rabu, 01 Maret 2023 ,Penuntut Umum Delfi Trimariono, SH dan Ni Made Ayu Olin, SH mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara a/n terdakwa IWTR (56 thn) melanggar Pasal 6 jo Pasal 4 angka 2 huruf a UU

Selengkapnya...

Oleh : | 01 Maret 2023 | Dibaca : 467 Pengunjung


Lihat Arsip Berita Lainnya :