• KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA SIAP MELAYANI ANDA!
  • SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
  • Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Jembrana | Alamat kantor : Jl. Udayana No. 11 Negara - Bali | Telp. 0365-41164, Fax. 0365-41165 | Email : kjrnegara@yahoo.com | Email : infokejarijembrana@gmail.com

Baca Berita

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Atas Nama Tersangka I Komang Duwi Antara

Oleh : | 14 April 2022 | Dibaca : 240 Pengunjung


Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Atas Nama Tersangka I Komang Duwi Antara

Pada hari Kamis, 14 April 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum didampingi Kasi PB3R, Kasi Datun dan JPU melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP atas nama tersangka I Komang Duwi Antara.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah terpenuhi syarat- syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 & Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022, yakni: 
1.    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.    Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3.    Nilai kerugian di atas Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) yaitu sebesar Rp.2.910.000,- (dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 
4.    Tersangka telah mengganti kerugian korban;
5.    Telah ada kesepakaan perdamaian antara korban dan tersangka;
6.    Masyarakat/ Tokoh Adat/Perbekel merespon positif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-377/N.1.16/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
#KejaksaanRI
#kejaksaantinggibali
#rbkunwas
#jaksaagung
#KemenPAN_RB
#WBK
#WBBM
#Jaksa
#wbkkejarijembrana
#kejaksaanrb
#infojembrana
#jembrananow


Oleh : | 14 April 2022 Dibaca : 240 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: fwrite(): Write of 34 bytes failed with errno=122 Disk quota exceeded

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 267

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_write_close(): Failed to write session data using user defined save handler. (session.save_path: /home/k6559569/public_html/application/cache)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: