Oleh : | 28 Juni 2022 | Dibaca : 176 Pengunjung
![]() |
Penyerahan Uang Denda Tindak Pidana Korupsi dari Terpidana atas nama Ir.Ketut Wisada |
Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Putu Andy Sutadharma, S.H., telah Menerima Pembayaran Uang Denda Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. I Ketut Wisada berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1117K/Pid.Sus/2022 tertanggal 17 Mei 2022
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
#KejaksaanRI
#kejaksaantinggibali
#rbkunwas
#jaksaagung
#KemenPAN_RB
#WBK
#WBBM
#Jaksa
#wbkkejarijembrana
#kejaksaanrb
#infojembrana
#jembrananow
Oleh : | 28 Juni 2022 Dibaca : 176 Pengunjung
Jaksa Masuk Bumi Perkemahan
153Penerangan Hukum 4 Pilar Kebangsaan di LDII Kabupaten Jembrana
155Pembayaran Uang Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Dewa Putu Astawa
207Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh, Kejaksaan Negeri Jembrana Menahan Satu Tersangka
177Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual