• KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA SIAP MELAYANI ANDA!
  • SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
  • Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Jembrana | Alamat kantor : Jl. Udayana No. 11 Negara - Bali | Telp. 0365-41164, Fax. 0365-41165 | Email : kjrnegara@yahoo.com | Email : infokejarijembrana@gmail.com

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

SALOMINA MEYKE SALIAMA, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

NIP : 197506092000122001

 

Tupoksi Kepala Kejaksaan Negeri

  1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
  2. Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggunjawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, panuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
  4. Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
  5. Melakukan Pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara R.I., peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penolakan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
  6. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
  7. Membina dan Melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggungjawabnya;
  8. Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
  9. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serat penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.